Cari Property disini


Begini Cara Jual Tanah ke Bank, Mudah dan Cepat

Baca Juga

 


Bertanya-tanya bagaimana caranya menjual tanah agar cepat laku? Salah satunya dengan menjual ke bank. Yuk, simak informasi cara jual tanah ke bank dalam artikel ini.

Tanah merupakan aset investasi menjanjikan, karena nilainya terus naik dari waktu ke waktu. Selain itu, perawatan tanah tak memakan banyak biaya seperti properti lain.

Oleh karena itu, investasi tanah terbilang hemat bujet. Kekurangannya, tanah merupakan aset investasi non likuid, menjualnya agar mendapatkan return investasi tidaklah mudah.

Lantas, apakah bisa menjual tanah ke bank? Jika pertanyaannya begitu, maka secara ketentuan tak bisa. Namun, bank dapat membantu penjual tanah mencarikan calon pembeli.

Dengan mencoba menjual tanah ke bank, peluang properti laku lebih cepat pun akan terbuka lebar. Sayangnya, informasi terkait prosedur cara jual tanah di bank agak sulit didapatkan.

Padahal cara jual tanah ini bisa menjadi langkah tepat. Nah, berikut beberapa kelebihan apabila Anda bisa jual tanah ke bank.


Kelebihan Jual Tanah di Bank


Tanah Bisa Terjual Lebih Cepat

Bank memiliki jaringan luas, mulai dari nasabah hingga orang-orang di luar itu. Pihak ketiga ini dapat membantu melakukan promosi yang menguntungkan Anda sebagai penjual.

Aset investasi Anda sudah pasti akan terjual, bahkan bank tak perlu bersusah payah memasang iklan. Kalau ukuran tanah luas, biasanya bank akan menjual ke developer.

Namun, ada keuntungan ada juga risikonya, yaitu Anda harus merelakan harga jual lebih rendah daripada harga pasar. Nominalnya mungkin tidak seperti yang diharapkan.

Apabila perkara itu membuat berat hati, tenang masih ada opsi lain agar tanah bisa terjual cepat, yaitu mengiklankannya di situs jual beli properti dengan biaya terjangkau.

Sistem Pembayaran yang Menarik

Sudah bukan rahasia lagi bahwa bank memiliki program pembiayaan dengan jaminan sertifikat kepemilikan properti. Misalnya, program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tengah populer.

Sementara untuk tanah, bank juga menawarkan Kredit Kepemilikan Tanah (KPT). Program pembiayaan ini memang belum se-populer KPR, tetapi bisa menjadi pertimbangan menarik.

Jadi, selama menawarkan aset investasi Anda kepada nasabah maupun non nasabah, bank sekaligus menawarkan produk pembiayaannya. Dengan begitu, sama-sama untung.


Jual Tanah ke Bank Lebih Aman

Bank merupakan lembaga keuangan resmi dengan sistem yang sudah solid. Jadi tak perlu khawatir dengan legalitas transaksi, karena bakal dilaksanakan dengan metode yang benar.

Hal ini tentu saja menguntungkan kedua belah pihak (bank dan penjual tanah). Selain itu, pasti menuntungkan bagi pembeli, karena terhindar dari pembelian tanah bermasalah.

Keamanan transaksi jual beli tanah terjamin, karena sertifikat tanah biasanya ditahan oleh bank selama perjanjian kredit berlangsung. Jadi, legalitas tanah pasti diperiksa validitasnya.

Jika tanah bermasalah, maka penjual akan diminta untuk menyelesaikan masalah itu terlebih dahulu. Kemudian, memberitahukannya kepada calon pembeli.

Semoga penjelasan singkat di atas bisa memberikan gambaran pengalaman jual tanah ke bank. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui saat jual tanah di bank.


Hal yang Perlu Diketahui tentang Cara Cepat Jual Tanah ke Bank


Bank yang Mencarikan Pembeli

Cara jual tanah ke bank pada dasarnya mirip dengan cara jual rumah ke bank. Jika Anda mengajukan penjualan tanah ke bank, selanjutnya mereka akan mencarikan pembeli.

Lalu mereka akan menawarkan sistem kredit untuk meringankan proses pembayaran.

Ini sekali lagi, bisa jadi salah satu daya tarik bagi calon pembeli tanah yang tak memiliki dana cukup besar untuk membeli tanah secara tunai. 


Penjual Bisa Bantu Promosi

Tersedianya sistem pembayaran kredit bagi pembeli tanah menjadi kelebihan tersendiri. Dengan begitu, jangkauan pasar Anda sebagai penjual lebih luas.

Penjual dapat mempromosikan aset investasi yang dijual kepada siapa pun. Jika menemukan calon pembeli untuk transaksi, maka Anda dapat membawanya langsung ke bank.



Penjual Tetap Terima Harga Penuh

Bank memang memfasilitasi pembeli dengan skema pembayaran kredit. Namun penjual tak perlu khawatir, karena tetap akan mendapatkan harga penjualan penuh.

Sederhananya, bank akan membayarkannya kepada Anda terlebih dahulu untuk mewakili pembeli. Selanjutnya, pembeli akan melunasi uang yang dibayarkan bank dengan cara kredit.  

Biasanya diawali dengan membayarkan down payment (DP). Lalu, dilanjutkan dengan cicilan per bulan selama jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan kredit.


Sertifikat akan Disimpan Bank

Setelah menerima uang penjualan dari bank, sebaiknya Anda tetap menyediakan diri. Pasalnya, peran penjual tanah masih diperlukan.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa bank akan menyimpan sertifikat tanah hingga pembayaran angsuran oleh pembeli tanah dilunasi.

Setelah itu, barulah sertifikat bisa berpindah tangan secara sah kepada pembeli. Dalam proses pemindahtanganan ini, akan membutuhkan kehadiran Anda sebagai penjual.

Begitulah gambaran menjual tanah ke bank, bagaimana tertarik untuk mencobanya? Namun sebelum itu, sebaiknya Anda melakukan persiapan berikut terlebih dahulu.


Tips Pengajuan Penjualan Properti ke Bank


Survei Harga Pasaran

Sebelum menjual, bekali diri dengan pengetahuan tentang harga tanah di pasaran, khususnya di lokasi tanah berada. Harga yang sesuai adalah kunci keberhasilan jual tanah.

Jadi, jangan sampai salah perhitungan, karena bisa berujung kepada kerugian. Sekarang survei harga pasaran tanah lebih mudah dengan memanfaatkan situs properti 99.co Indonesia.

Jika sudah survei, maka Anda bisa memperkirakan harga yang cocok bagi tanah yang akan dijual termasuk bila nanti terjadi negosiasi, Anda akan lebih siap menghadapinya.

Pastikan Kondisi Tanah
Selain itu pastikan juga tanah yang dijual dalam kondisi prima. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan mulai dari kondisi tanah, hingga lokasi dan lingkungan sekitar. 

Jika dirasa menguntungkan, tonjolkan kelebihan ini di saat Anda menjualnya. Misalnya lokasi tanah strategis, akses mudah serta lingkungan aman dan kondusif.

Lengkapi Dokumen atau Surat Tanah'


Secara umum dalam transaksi jual beli properti seperti tanah, syarat berupa kelengkapan data dari penjual dan pembeli memang harus dilengkapi. 

Misalnya sebagai penjual harus menyiapkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akta nikah.

Lalu apabila bicara aspek legalitas, ini tentunya juga akan dicek oleh bank. Jadi, pastikan Anda sudah melengkapi semuanya. Berikut contoh dokumen legalitas.

  • Sertifikat Hak Milik (SHM);
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan;
  • Sertifikat Hak Guna Usaha;
  • akta notaris dan lainnya.

Jika belum ada, maka urus terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen berikut ini.

  • KTP, KK dan NPWP.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat pernyataan tanah bukan dalam sengketa.

Selanjutnya Anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sambil membawa dokumen yang dipersyaratkan. Selengkapnya di cara membuat sertifikat tanah.   

Proses pengurusan ini memakan waktu yang bervariasi tergantung beberapa faktor, salah satunya adalah luas tanah.

Mungkin akan banyak proses yang dilalui, dan butuh waktu beberapa lama. Apalagi kalau tanah yang akan dijual belum memiliki sertifikat. 

Tapi agar proses jual beli tanah sah secara hukum dan tak menimbulkan masalah berlarut-larut, maka tak ada salahnya Anda mengikuti segala prosedur yang sudah menjadi ketentuan. 

Semoga bermanfaat

Properti Terpopuler

SIMULASI KPR ONLINE

CUACA HARI REAL TIME 5 KOTA :

Pages