Cari Property disini


Begini Prosedur Lelang Rumah Kredit Macet dari Bank yang Benar

Baca Juga

 


Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur lelang rumah kredit macet dari bank yang benar.

Padahal, membeli rumah lelang bisa lebih hemat dibandingkan membeli rumah baru karena harganya biasanya didiskon oleh pihak bank.

Saat ini, untuk ikut proses lelang rumah pun termasuk mudah. Kamu tinggal mengakses situs tertentu untuk bisa memilah dan memilih rumah lelang.

Jika tertarik, di bawah ini kamu bisa mengetahui secara jelas seperti apa prosedur mengikuti lelang rumah dari lembaga resmi atau dari bank.


Prosedur Lelang Rumah Kredit Macet dari Bank Secara Umum

1. Cari Informasi Rumah Lelang


Sebelum membeli rumah lelang, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mencari informasi rumah yang akan dilelang oleh bank.

Kamu mencarinya melalui internet, dengan mengunjungi situs-situs perbankan yang menawarkan rumah lelang tersebut, seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.

Dengan mengakses situs bank, kamu bisa mendapatkan informasi ketersediaan rumah lelang beserta prosedur mengikuti program tersebut.

Selain itu, kamu juga bisa mencari informasi ini melalui situs Lelang Indonesia (lelang.co.id) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Di dalamnya kamu bisa menemukan berbagai jenis properti sitaan mulai dari rumah, tanah, ruko, hingga gedung perkantoran.

2. Ajukan Permohonan Lelang


Setelah menemukan rumah yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan lelang melalui laman lelang.go.id.

Setelah mengajukan permohonan, kamu pun dapat menyetor uang jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Besaran uang jaminan yang harus dibayarkan dipatok berdasarkan limit yang sudah diumumkan oleh bank atau KPKNL, biasanya sekitar 20-50% dari harga jual rumah.

Setelah itu, kamu bisa menyambangi lokasi rumah yang sudah dipilih untuk melihat kondisi bangunannya secara lebih detail.

3. Ikuti Lelang dan Melakukan Pelunasan


Proses lelang sendiri bisa dilakukan secara langsung maupun daring.

Nantinya, kamu harus mengajukan penawaran harga terhadap rumah tersebut secara berkali-kali, dengan nilai yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya.

Saat batas waktu lelang berakhir, hasil penawaran peserta lelang akan direkapitulasi dan diambil penawaran tertinggi sebagai pemenangnya.

Bila tawaranmu diterima, selanjutnya lakukan pelunasan setelah proses pelelangan.

Lantas, bagaimana bila penawaran lelang ditolak? Tenang saja, karena uang jaminan yang dibayarkan akan dikembalikan sepenuhnya.

Prosedur Lelang Rumah di Lelang.go.id


1. Registrasi
Pada tahap ini, peserta lelang harus mendaftar di lelang.go.id.

Beberapa data yang mesti disiapkan adalah KTP, NPWP, e-mail, nomor ponsel, dan nomor rekening.

2. Pilih Objek Lelang
Setelah memiliki akun lelang, kamu bisa mengikuti lelang secara online di seluruh Indonesia.

Pilih objek lelang, lalu klik “Ikut Lelang”, dan pilih data yang akan diikutsertakan.

3. Menyetor Uang Jaminan Lelang
Langkah berikutnya adalah dengan menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.

Uang tersebut bisa disetorkan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking.

4. Lakukan Penawaran Lelang
Penawaran lelang harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.

Kamu bisa mengajukan penawaran berkali-kali, sampai batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

5. Membawa Pelunasan Lelang
Apabila berhasil memenangkan lelang, kamu harus melunasi lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang.

Lalu, jika kamu kalah dalam lelang sebelumnya, uang jaminan yang sebelumnya disetorkan akan dikembalikan tanpa ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer bank berbeda.

Prosedur Lelang BRI


1. Cari Aset
Tahap pertama yang harus dilakukan dalam proses lelang BRI adalah mencari aset sesuai lokasi, harga, dan preferensi keinginan di infolelang.bri.co.id.

Setelah memilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI, dan kalkulator KPR.

2. Hubungi Petugas BRI
Kamu bisa menghubungi petugas BRI melalui WhatsApp untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset.

Nomor kontak petugasnya bisa langsung diklik di halaman aset.

3. Mekanisme Lelang
Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.

Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

4. Registrasi dan Aktivitas
Selanjutnya, jika pada detail aset lelang sudah ada link lelang online, peserta bisa lanjut ke proses berikutnya.

Peserta dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.

5. Kelengkapan Dokumen Aset dan Pelunasan
Apabila dinyatakan menang, peserta lelang diwajibkan melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan.


Namun tentu saja, dokumen aset harus sudah sesuai dan valid.

Keuntungan Membeli Rumah Lelang

1. Harga Rumah Lebih Murah



Hal pertama yang membuat banyak orang tertarik membeli rumah lelang adalah harganya yang jauh lebih terjangkau dari harga pasaran.

Rumah lelang biasanya dijual 30% lebih murah dibandingkan rumah baru.

Namun, karena melalui proses pelelangan, maka kamu tidak dapat menawar harga rumah tersebut lebih jauh dari harga yang telah ditetapkan.

Lagi pula, umumnya pihak penyelenggara lelang telah menetapkan batas harga terendah dalam acara lelang tersebut, lho.

2. Rumah Bisa Langsung Ditempati

Rumah lelang biasanya adalah sebuah bangunan baru yang disita oleh perbankan, sebab pemilik lamanya tidak mampu melunasi cicilan.

Karena itu, banyak dari rumah tersebut yang masih memiliki konsidi prima sehingga siap huni.

3. Ada Keringanan Pajak

Pajak pembelian rumah lelang terbilang lebih ringan dibandingkan rumah baru.

Pasalnya, perhitungan pajak tersebut berpatok pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bagaimana, setelah mengetahui beberapa keuntungan membeli rumah lelang, apakah kamu tertarik membeli hunian dengan metode tersebut?

Jika iya, berikut prosedur lelang rumah kredit macet yang perlu diketahui.

Demikianlah prosedur lelang rumah kredit macet dari bank yang bisa kamu ikuti.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

Pertanyaan Seputar Lelang Rumah

  1. Apa saja yang mesti diperhatikan dari lelang rumah bank?

Pertama, kamu harus memastikan kelengkapan beberapa dokumen, seperti:

  • IMB,
  • PBB,
  • sertifikat tanah, dan
  • rumah.

Selanjutnya, silakan pelajari dokumen perjanjian antara bank dengan pemilik sebelumnya.

Pastikan perjanjiannya tidak bermasalah.

  1. Apakah saya bisa survei dulu rumah lelangnya?

Bisa. Kamu bisa mengecek secara langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas sekitar, dan lingkungannya.

Kamu juga dapat menanyakan riwayat rumah pada pihak bank.

  1. Apa saja yang harus dibayarkan jika saya memenangkan rumah lelang?

Tentu kamu wajib melakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja.

Selain itu, siapkan juga dana tambahan untuk membayar beberapa hal, seperti:

  • BPHTB,
  • biaya pajak penghasilan,
  • biaya balik nama, dan
  • biaya notaris.

Properti Terpopuler

SIMULASI KPR ONLINE

CUACA HARI REAL TIME 5 KOTA :

Pages